Bab 84
REAKTOR NUKLIR, KETEL, MESIN DAN PERALATAN MEKANIS; BAGIAN DARIPADANYA
Chapter 84
Nuclear reactors, boilers, machinery and mechanical appliances; parts thereof
BAGIAN XVI
MESIN DAN PERALATAN MEKANIS , PERLENGKAPAN ELEKTRIS , BAGIAN DARIPADANYA , PEREKAM DAN PEREPRODUKSI SUARA, PEREKAM DAN PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA AKSESORI DARI BARANG TERSEBUT
BAB 84
REAKTOR NUKLIR, KETEL, MESIN DAN PERALATAN MEKANIS , BAGIAN DARIPADANYA
8414
Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
Air or vacuum pumps, air or other gas compressors and fans; ventilating or recycling hoods incorporating a fan, whether or not fitted with filters; gas-tight biological safety cabinets, whether or not fitted with filters.
841451
- - Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W :
- - Table, floor, wall, window, ceiling or roof fans, with a self-contained electric motor of an output not exceeding 125 W :
Nama | Regulasi |
---|---|
BM : 15.00 % | PMK 26/PMK.010/2022 |
PMK 26/PMK.010/2022 | |
PMK 26/PMK.010/2022 | |
PMK 26/PMK.010/2022 | |
PMK 26/PMK.010/2022 | |
BM AD : N/A | |
BM TP : N/A | |
BM IM : N/A | |
PPH : 10.00 % |
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)
Regulation PMK 47/PMK.010/2022 jo. PMK 92/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Regulation PMK 48/PMK.010/2022 jo. PMK 90/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)
Regulation PMK 50/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)
Regulation PMK 45/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)
Regulation PMK 46/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)
Regulation PMK 49/PMK.010/2022 jo. PMK 93/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)
Regulation PMK 56/PMK.010/2022 jo. PMK 91/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Regulation PMK 55/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)
Regulation PMK 44/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
IACEPA (Indonesia � Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Regulation PMK 54/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Regulation PMK 43/PMK.010/2022
Berlaku mulai 2022-04-01
Nama Regulasi : LS Impor Produk Tertentu / Surat Keterangan
Komoditi : Produk Tertentu / Elektronika
Legal : Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022
Deskripsi : Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. Kipas: Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W: Kipas meja dan kipas angin kotak
Nama Regulasi : Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Komoditi : [Komoditi wajib SNI]
Legal : Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2021
Deskripsi : 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis: - kipas angin langit-langit; - kipas angin meja; - kipas angin tumpu; - kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara. 2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik; 3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik; 4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain